pembangunan-mck-tareptep-cimenyan-odesa-indonesia

Air, Sanitasi dan Hak Asasi Manusia

Oleh: HERRY DIM. Ketua Bidang Revitalisasi Sumber Daya Alam Odesa Indonesia.

HINGGA saat catatan ini disusun, Odesa Indonesia (selanjutnya ditulis OI) telah membangun 19 sarana MCK (Mandi, Cuci, dan Kakus) bagi masyarakat prasejahtera di lingkungan Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Prinsip pembangunan sejak tahapan survey, itu dilakukan oleh OI secara berdikari dan atas bantuan donatur jejaring OI sendiri, dan/atau tanpa sokongan pemerintah kabupaten atau pun provinsi.

Seperti telah diungkap situs resmi OI, latarbelakang penyediaan MCK tersebut karena terdapat masih banyaknya keluarga yang tidak memiliki sarana MCK secara layak. Sejauh hasil survey OI, umumnya MCK yang semula mereka bangun sendiri itu terhitung sangat bermasalah, misal penyalurannya yang diarahkan ke sungai-sungai terdekat.

Lebih menyedihkan lagi jika melihat sejak kondisi “bangunan” yang amat sangat seadanya, sistem pengadaan dan pembuangan air yang sembarangan bahkan banyak saluran airnya yang tidak lancar, menggenang, dan bercampur dengan kotoran ternak di sekitar rumah. Dari kondisi sanitasi yang buruk seperti itu, jelas bisa menjadi sumber berbagai penyakit, menyebabkan banyak keluarga di perdesaan yang hidup tidak sehat, dan sangat mungkin menyebabkan kehidupan keluarga dengan gizi buruk.

Jumlah 19 MCK yang telah berhasil dibangun OI bersama para dermawan, itu relatif masih jauh dari target. Berdasarkan hasil survey OI, untuk kawasan Cimenyan di seputaran kantor OI itu seyogianya dibangun 70 MCK dengan rincian:

untuk kawasan Desa Mekarmanik adalah di Cikawari (12 buah), Singkur (1), Waas (4), Tareupteup (8), Cikored (8), Sentak Dulang (4), Parabonan (2), Cirompek (1), Pondok Buahbatu (1), Seke Angga (2); di Desa Cikadut adalah di Cisanggarung (8), Pasir Kiara (1), Sekebalingbing (2), Cisumun (2), Kampung Kandang Sapi (1), Mekarmelati (1), Mande Timur (3), Merak Dampit (2), Pasanggrahan (2), Cipaheut (3). Dan untuk di kawasan Desa Mandala Mekar adalah di Cipurut (1), Panyandaan Pojok (1).

mck-cimenyan-odesa-indonesia
Sarana air bersih untuk keluarga desa di Mekarmanik Bandung masih banyak yang jauh dari kelayakan

Pengadaan MCK, sejatinya bukanlah pekerjaan OI yang utama mengingat awal gerak OI adalah pada pendidikan pertanian, lingkungan hidup, budidaya pangan dan ternak, literasi, dan teknologi tani tepat guna. Mungkin hanya karena intuisi sosial, kemanusiaan, dan solidaritas lah yang kemudian membawa OI ke arah sana hingga OI pun kemudian menyertakan program Aksi Kemanusiaan.

BACA JUGA: MCK dan Masa Depan Anak-anak

Meski ketergerakan OI awalnya intuitif, tapi kemudian tersadari bahwa yang dilakukan sejatinya berkenaan dengan Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin oleh PBB atau pun UUD RI No. 39 Tahun 1999 pasal 1. Berikut ini mari kita lihat ihwal hak atas air dan sanitasi seperti yang telah dicanangkan oleh PBB dan termaktub di situs resmi PBB.

Hak Asasi Manusia atas Air dan Sanitasi

Akses kepada air dan sanitasi diakui oleh PBB sebagai hak asasi manusia, mencerminkan sifat-sifat dasar dalam kehidupan setiap orang. Kurang atau ketiadaan akses terhadap fasilitas air, sanitasi, dan kebersihan yang aman, memadai, dan terjangkau itu memiliki dampak buruk pada kesehatan, martabat, dan kemakmuran umat manusia, pun memiliki konsekuensi signifikan bagi perwujudan hak asasi manusia lainnya.

Rakyat adalah pemegang hak dan Negara adalah penanggung jawab atas penyediaan layanan air dan sanitasi. Pemegang hak dapat mengklaim hak dan penanggung jawab harus menjamin hak atas air dan sanitasi secara adil dan tanpa diskriminasi.

Tantangan dan peluang

Hukum hak asasi manusia internasional menuntut fokus khusus pada rakyat yang tidak sepenuhnya menikmati hak-hak mereka, mengarah pada pembangunan ‘pro-poor , yang berpihak kepada yang miskin’ secara eksplisit di setiap negara. Hal ini tentu membutuhkan komitmen untuk secara progresif mengurangi ketidaksetaraan dengan mengatasi diskriminasi dan stigmatisasi yang dapat menyebabkan adanya orang yang dikecualikan, atau terpinggirkan dalam kaitannya dengan akses air dan sanitasi.

‘Pendekatan berbasis hak asasi manusia’ menekankan keterhubungan antara hak dan kewajiban, memberikan kerangka kerja bagi Negara dan organisasi lain yang bertujuan untuk memastikan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan di semua tingkatan.

Beberapa Definisi

Cukup: Pasokan air bagi setiap orang itu harus mencukupi dan berkelanjutan bagi penggunaan pribadi dan domestik. Penggunaan ini biasanya termasuk untuk minum, sanitasi pribadi, mencuci pakaian, persiapan makanan, kebersihan pribadi dan rumah tangga.

Aman: Air yang diperlukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga harus aman, oleh karena itu bebas dari mikroorganisme, zat kimia, dan bahaya radiologis yang merupakan ancaman bagi kesehatan seseorang. Ukuran keamanan air minum biasanya ditentukan oleh standar nasional dan/atau lokal untuk kualitas air minum.

BACA JUGA:Menyehatkan Keluarga Petani dengan Pembangunan Sanitasi

Dapat diterima: Air dari segi warna, bau dan rasa harus dapat diterima untuk setiap penggunaan pribadi atau rumah tangga. Semua fasilitas dan layanan air harus sesuai dengan budaya dan peka terhadap gender, siklus hidup, dan persyaratan privasi.

Dapat diakses secara fisik: Setiap orang memiliki hak atas layanan air dan sanitasi yang dapat diakses secara fisik, baik di dalam atau pun di sekitar rumah tangga, lembaga pendidikan, tempat kerja atau lembaga kesehatan.

Terjangkau: Air dan fasilitas dan layanan air, harus terjangkau oleh semua orang.

Apa hak dan apa artinya?

Hak atas air memberikan hak kepada setiap orang untuk memiliki akses kepada air yang cukup, aman, dapat diterima, dapat diakses secara fisik, dan terjangkau untuk penggunaan pribadi dan rumah tangga.
Hak untuk sanitasi memberikan hak kepada setiap orang untuk memiliki akses fisik dan terjangkau untuk sanitasi di semua bidang kehidupan, yang aman, higienis, dan dapat diterima secara sosial dan budaya serta yang memberikan privasi dan memastikan martabat.

Penutup

Sebagai penutup catatan ini, ringkas saja, bahwa Negara bertanggungjawab sepenuhnya atas penyediaan layanan air dan sanitasi. Rakyat selaku pemegang hak dapat mengklaim hak dan penanggung jawab harus menjamin hak atas air dan sanitasi secara adil dan tanpa diskriminasi.***

BACA JUGA: Membangun MCK Mengurangi Kesengsaraan Warga

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja