Peraturan Program Pembibitan Tanaman Herbal Taoci 2019

PROGRAM PEMBIBITAN TANAMAN HERBAL
Peraturan Grup Pertanian Tanaman Obat Cimenyan (Taoci)

Bibit Kelor (moringa oleifera) termasuk bibit tanaman lain akan terus diproduksi oleh Yayasan Odesa Indonesia. Petani binaan mendapat kesempatan membibitkan dengan modal dari Odesa Indonesia.
Untuk menghasilkan bibit yang baik dan juga sistem usaha yang baik, mulai bulan Juli 2019 ini dilakukan pembaharuan model.

Program Pembibitan Tanaman Herbal
Program Pembibitan Tanaman Herbal

Usia bibit dari biji yang ditanam ditanah untuk ladang atau pekarangan mensyaratkan minimal usia 6 bulan. Karena alasan itu, Grup Pertanian Tanaman Obat Cimenyan (Taoci) mensyaratkan dasar pembelian dari petani adalah tepat pada usia 4 bulan. Setelah usia 4 bulan itulah bibit akan dikelola Taoci. Sebagian untuk hibah kepada petani pra-sejahtera dan sebagian lagi dijual untuk menghasilkan permodalan yang berkelanjutan.

Agar sistem berjalan, peraturan ditetapkan.
Setiap petani memiliki program tanam berkelanjutan. Setiap 1 bulan 1 kali diwajibkan menanam bibit dengan target tertentu. Mengapa setiap bulan? supaya setiap bulan juga mampu menghasilkan pendapatan finansial.

Bibit petani yang sudah berusia 4 bulan otomatis akan diambil oleh pengurus Taoci dengan jumlah hasil tanam yang

berhasil diurus selama 4 bulan.

Penjadwalan tanam akan dilakukan pada setiap awal bulan. Setiap petani yang minat bekerja dalam pembibitan ini harus bersedia menanam dengan aturan skema yang ditentukan. Tahun ini diberlakukan ketetapan 110 benih/polybag atau 160 benih/polybag setiapkali tanam.

Belanja Kelor Tokopedia

HAK PETANI mendapatkan modal benih dan polybag dan jaminan pembelian dengan harga yang telah ditentukan d

an selalu menguntungkan petani sebagai usaha peningkatan pendapatan ekonomi rumah tangga setiap musim panen bibit.

KEWAJIBAN PETANI pembibit (termasuk bibit selain kelor yang diprogramkan) adalah.
1) Sanggup merawat dengan peraturan pembibitan yang dianjurkan pengurus.

2) Sanggup menjaga kualitas media tanam, penempatan, pemupukan dan penyiraman

3) Bersedia menanam setiap bulan minimal menanam 3 pohon di ladang atau pinggir jalan dan mengurusnya sampai berhasil. Bersedia berbagi untuk saudara atau tetangganya minimal 3 pohon untuk ditanam dan sampai berhasil menghasilkan manfaat untuk dikonsumsi keluarganya.

4) Bersedia memberi contoh mengonsumsi kelor sebagai pemenuhan gizi keluarga di tetangga sekitarnya .

5) Setiap petani pembibit kelor mulai 1 Juli 2019 diwajibkan untuk membibit dan menanam sistem ladang tanaman jenis lain supaya berkembang ilmu dan meningkat penghasilannya. Benih-benih seperti Bunga Telang, Rosela dan tanaman herbal lain akan diperbantukan untuk program kegiatan tahun ini.

6) Pembibit yang mendapatkan modal dari Taoci dilarang menjual langsung ke konsumen karena beberapa alasan sebagai berikut: 1) Semua program pembibitan memiliki target untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Yayasan baik untuk hibah maupun target penjualan sehingga jumlah yang diprogramkan tujuannya untuk memenuhi target. 2) Petani memiliki problem besar dalam pemasaran sehingga Yayasan mengambil peran penting dalam penjualan supaya petani stabil dalam memperoleh pendapatan. 3) Petani tidak akan menanggung kerugian apapun dari pelaksanaan program ini dan setiap masalah mulai dari budidaya hingga pemasaran menjadi tanggungjawab Yayasan Odesa Indonesia.

Demikian peraturan dan anjuran ini ditetapkan.
Sekebalingbing, 1 Juli 2019

TTD
Ujang Rusmana
Koordinator Tanaman Obat Cimenyan (Taoci)

Ragam Benih Pertanian Ramah Lingkungan

Jual Bibit kelor dan Teh Kelor Bandung

Menggerakkan Petani Menanam Kelor di Cimenyan

1 komentar untuk “Peraturan Program Pembibitan Tanaman Herbal Taoci 2019”

  1. Pingback: Pemerintah Harus Mendirikan Pembibitan Tiap Desa untuk Kawasan Bandung Utara – Odesa Indonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja