Bahagiakan Anak dengan Memenuhi Haknya

Yuliani LiputoOleh YULIANI LIPUTO. Fasilitator Literasi Sekolah Samin Odesa Indonesia. Editor & Penerjemah Penerbit Mizan, Bandung.

“In all this world, there is nothing so beautiful as a happy child.”–Frank Baum

Anak-anak yang berbahagia adalah keindahan tiada tara di atas dunia. Binar mata dan senyum cerah mereka menjalarkan energi positif kepada siapa pun yang melihatnya. Namun kita menemukan banyak kisah dan kasus di mana kebahagiaan terlalu jauh untuk dijangkau oleh anak-anak dalam keseharian mereka, terutama di tempat-tempat yang dilanda bencana, di sudut-sudut kota dan desa yang jauh dari ketersediaan sarana pendidikan, kesehatan, dan air bersih.

Di desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kab.Bandung, misalnya. Anak-anak di sana hidup dalam keterbatasan pilihan untuk belajar, bersekolah, membaca buku. Untuk mencapai sekolah, mereka harus berjalan kaki 2-3 kilometer setiap hari karena tidak tersedianya sarana transportasi dan jumlah sekolah yang masih belum memadai.

Sepulang sekolah sebagian anak-anak itu tidak memiliki waktu luang untuk bermain menikmati masa kecilnya. Mereka harus turut berkutat mengurusi ternak atau tani sumber nafkah keluarga. Selain itu, keterbatasan ekonomi kadang memaksa anak putus sekolah, terutama untuk anak perempuan. Orangtua kadang memilih untuk menikahkan dini anak perempuannya agar terbebas dari kewajiban membiayai pendidikan. Mereka melakukan itu dengan memalsukan dokumen supaya memenuhi syarat usia minimal berkeluarga.

Persoalan-persoalan nyata yang ada di tengah anak-anak ini perlu disoroti agar pihak yang berwenang dapat membuka mata dan mengambil tindakan untuk mencari jalan keluar memperbaiki keadaan. Hari Anak Sedunia yang ditetapkan oleh PBB diperingati setiap 20 November antara lain untuk mengingatkan kita pada kewajiban pemenuhan hak-hak anak. Hak-hak anak meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, rasa aman, kasih sayang, kesempatan yang sama, kesehatan, air bersih, hak untuk didengarkan, dan hak untuk menikmati masa kecil.

Memaksa anak bekerja mencari nafkah berarti telah mencabut hak anak mendapatkan kesempatan yang adil dalam pendidikan dan kasih sayang. Jutaan anak Indonesia bekerja sebagai buruh pada sektor pertanian, jasa, manufaktur, dan sektor lainnya. Kondisi putus sekolah dapat dipastikan sebagai penyebab anak-anak usia di bawah 12 tahun ini menyebar memasuki berbagai sektor pekerjaan. Sulit untuk mengharapkan mereka menjadi sumber daya manusia yang kompetitif dan siap memasuki unia kerja secara layak di era kompetisi global.

Masalah kekurangan gizi pada anak pun masih banyak terjadi. Sekitar 3,1 juta kematian pada anak-anak di bawah usia 5 tahun berhubungan dengan kekuarangan gizi. Malnutrisi adalah penyebab utama dari 45% kematian pada anak-anak balita. Satu dari empat anak di bawah usia lima tahun menderita gangguan pertumbuhan (stunting) yang berdampak pada perkembangan otak dan tubuh anak. Di beberapa daerah, kesulitan untuk mendapatkan air bersih menimbulkan masalah kesehatan bagi bayi dan anak-anak yang rentan.

Pernikahan usia dini berarti mencabut hak anak dari memiliki masa kecil yang selayaknya. Laporan Badan Pusat Statistik yang menganalisa data tentang pernikahan anak di Indonesia sejak 2008-2015 menunjukkan bahwa angka pernikahan anak di bawah umur masih tinggi. Faktanya, 1 dari 4 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Anak perempuan yang menikah sebelum 18 tahun berisiko 6 kali lebih besar untuk putus sekolah. Risiko kematian bayi yang terlahir dari ibu di bawah usia 20 tahun 1,5 kali lebih besar dalam 28 hari pertama.

Analisis ini juga menunjukkan bahwa praktik pernikahan anak ini terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam keluarga berpenghasilan rendah, kemungkinan pernikahan anak lebih besar dua kali lipat. Pernikahan di bawah umur terjadi 1,5 kali lebih tinggi di pedesaan daripada di perkotaan. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengurangi pernikahan ini yakni memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, lalu menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan.

Pada sebuah keluarga di desa Cikadut, terdapat seorang ibu berusia 25 tahun memiliki anak berusia 12 dan 7 tahun. Artinya, si ibu menikah atau melahirkan anak pertamanya pada usia 13 tahun. Ibu yang kini telah ditinggal pergi suaminya itu harus bekerja seorang diri untuk membiayai sekolah anaknya. Dia berupaya keras agar anaknya mendapatkan pendidikan yang dulu tak sempat diperolehnya. Pendidikan adalah jalan untuk keluar dari kemiskinan, tetapi jalan itu sering tidak terjangkau oleh anak-anak dari keluarga miskin, yang minim akses dan tidak memiliki buku dan materi pembelajaran lainnya.

Persoalan-persoalan nyata di tengah masyarakat ini menimbulkan dampak bagi kesejahteraan anak-anak, yang berujungnya pada daya saing bangsa di tingkat global. Kasus pernikahan anak, pekerja anak, putus sekolah, ketersediaan sarana pendidikan, kesehatan dan transportasi yang memadai, serta akses mendapatkan air bersih, adalah hal-hal yang juga menyangkut pemenuhan hak-hak anak.

Hari Anak sedunia ditetapkan mulai tahun 1954 dan dirayakan pada tanggal 20 November setiap tahun untuk mempromosikan kesadaran kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan anak-anak. Kebahagiaan anak-anak adalah kebahagiaan kita.

Dua puluh tahun lagi, mereka yang sekarang anak-anak akan menjadi penentu dan pemegang peran-peran penting di masyarakat. Saat ini mereka sangat bergantung pada apa yang kita lakukan untuk mendidik mereka, pada kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka, agar bisa bertumbuh menjadi orang-orang dewasa yang sehat mental dan siap membawa perubahan yang lebih baik bagi negeri.[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja